MK Putuskan PSU di 7 Kecamatan di Kalsel, Kubu BirinMu Legowo

20 Maret 2021 08:30 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalimantan Selatan, Supian HK
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalimantan Selatan, Supian HK ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID – Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/03) sore, memutuskan dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah.

Yakni di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin yaitu Kecamatan Martapura, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar; serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang memimpin juga menyatakan Surat Keputsan KPU tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel tanggal 18 Desember 2020.

Baca Juga: PSU PILGUB di Banjarmasin Selatan, Ketua KPU: Siap Tak Siap Kita Laksanakan!

Bahkan Mahkamah Konstitusi juga memberikan waktu selama 60 hari kerja kepada KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Menanggapi putusan sidang, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalimantan Selatan, Supian HK yang mewakili kubu petahana atau pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin (BirinMu), menyatakan legowo dengan hasilnya.

Kendati Ia meminta masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memecah belah kubu manapun.

Baca Juga: KPK Ingatkan Kewajiban Pengembang di Surabaya Serahkan PSU ke Pemerintah

“Harapan kami, waktu 60 hari ke depan jangan ada manuver politik yang bisa memecah belah persatuan,” tuturnya kepada Smart FM Banjarmasin.

Situasi keamanan yang kondusif dan damai juga diharapkannya tercipta dengan tidak adanya oknum yang melempar isu ataupun hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan.

Keputusan MK terkait PSU di tujuh kecamatan di Kalimantan Selatan juga  diterimanya dengan lapang dada sebagai bagian dari demokrasi.

Baca Juga: Pilgub Kalsel Berlanjut ke MK, Denny Indrayana Adukan Hal Ini

“Kalau misalnya kalah tidak ada kekecewaan dan menang pun kami tidak kegembiraan berlebihan. Prinsipnya, kami hargai pilihan rakyat, jadi siapapun pemenangnya itulah pilihan rakyat,” jelasnya lagi.

suasana rapat DPD Partai Golkar Kalsel dengan agenda sidang MK secara virtual

Seperti diketahui, sengketa hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2020 diajukan oleh pasangan calon Gubernur nomor urut 02, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat (H2D) atas rivalnya, pasangan calon Gubernur nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin (BirinMu0.

Gugatan yang dilayangkan tak hanya terkait PSU di sejumlah wilayah yang dinilai tidak valid, namun juga terkait penyalahgunaan kewenangan pasangan calon nomor urut 01 yang juga petahana dengan menggunakan jabatannya sebagai gubernur untuk berkampanye.

Kendati demikian, hanya gugatan dan permohonan untuk PSU yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi karena gugatan lain dinilai tidak terbukti sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Klaim Kemenangan dari Data C1, BirinMu Optimis Menangkan Pilgub Kalsel 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm