Dari segi pelayanan, lanjut Prabowo, BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta telah bekerja sama dengan 199 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 31 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Fasilitas Kesehatan ini diharapkan dapat melayani Peserta JKN-KIS dengan baik tanpa diskriminasi.
”Kami tidak ingin mendengar keluhan lagi bahwa fasilitas kesehatan membedakan pasien,” tegasnya.
Prabowo menambahkan, salah satu yang menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya adalah untuk meningkatkan kolektabilitas iuran khususnya untuk segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Baca Juga: 'BPJS Kesehatan Mendengar' Hadir Untuk Menjaring Masukan dan Saran dari stakeholders JKN-KIS
Per Februari 2021, kolektabilitas total mencapai 95,5 persen, namun untuk segmen PBPU masih di angka 81,51 persen.
Pihaknya tengah berupaya mengadvokasi pemerintah daerah agar mau mengalihkan peserta menunggak dalam jangka waktu tertentu menjadi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah atau PBI APBD.
”Kami juga ada Kader JKN yang salah satu tugasnya menagih iuran peserta menunggak dan kami secara rutin melakukan telekolekting kepada peserta menunggak tersebut. Harapannya, dengan upaya ini kolektabilitas iuran peserta PBPU menjadi lebih baik,” jelas Prabowo.
Baca Juga: Ini 5 Angkringan Paling Populer di Yogyakarta, Enak dan Murah!