Kepesertaan JKN-KIS untuk BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Mencapai 92,04 persen

22 Maret 2021 17:00 WIB
Kepesertaan JKN-KIS untuk BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Mencapai 92,04 persen
Kepesertaan JKN-KIS untuk BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Mencapai 92,04 persen ( Sonora/Benni L)

Yogyakarta, Sonora.ID - Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta per 04 Maret 2021 mencapai 92,04 persen. 

Jumlah tersebut akan terus diupayakan meningkat hingga angka 100 persen.

Cakupan tersebut untuk tiga wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, yakni Kota Yogyakarta 95,43 persen, Kabupaten Bantul 87,74 persen dan Kabupaten Gunungkidul 95,54 persen.

”Pencapaian minimal untuk Universal Health Coverage (UHC) memang 95 persen, tetapi kami terus berupaya agar capaian meningkat hingga 100 persen,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: 'BPJS Kesehatan Mendengar' Hadir Untuk Menjaring Masukan dan Saran dari stakeholders JKN-KIS

Pihaknya menjelaskan, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2018 Kementerian Dalam Negeri, total penduduk di tiga kabupaten/kota tersebut adalah 2.145.432 jiwa dan yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS sebanyak 1.954.759 jiwa. Dari jumlah tersebut kepesertaan paling banyak berasal segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik itu PBI APBN maupun APBD.

”Hal ini membuktikan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi warganya,” jelasnya.

Berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dilakukan. Di antaranya, perluasan kanal pendaftaran, inovasi melalui digitalisasi (Aplikasi Mobile JKN) hingga advokasi kepada pemerintah daerah melalui kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama, Forum Kemitraan dan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.

Baca Juga: Cashflow DJS Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN Naik

Dari segi pelayanan, lanjut Prabowo, BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta telah bekerja sama dengan 199 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 31 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

Fasilitas Kesehatan ini diharapkan dapat melayani Peserta JKN-KIS dengan baik tanpa diskriminasi.

”Kami tidak ingin mendengar keluhan lagi bahwa fasilitas kesehatan membedakan pasien,” tegasnya.

Prabowo menambahkan, salah satu yang menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya adalah untuk meningkatkan kolektabilitas iuran khususnya untuk segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Baca Juga: 'BPJS Kesehatan Mendengar' Hadir Untuk Menjaring Masukan dan Saran dari stakeholders JKN-KIS

Per Februari 2021, kolektabilitas total mencapai 95,5 persen, namun untuk segmen PBPU masih di angka 81,51 persen.

Pihaknya tengah berupaya mengadvokasi pemerintah daerah agar mau mengalihkan peserta menunggak dalam jangka waktu tertentu menjadi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah atau PBI APBD.

”Kami juga ada Kader JKN yang salah satu tugasnya menagih iuran peserta menunggak dan kami secara rutin melakukan telekolekting kepada peserta menunggak tersebut. Harapannya, dengan upaya ini kolektabilitas iuran peserta PBPU menjadi lebih baik,” jelas Prabowo.

Baca Juga: Ini 5 Angkringan Paling Populer di Yogyakarta, Enak dan Murah!

Untuk itu ia berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan stakeholder agar bersama-sama mendukung Program JKN-KIS ini sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Terhadap pemberi kerja diharapkan mendaftarkan seluruh pekerjanya, pemerintah daerah menerbitkan kebijakan positif terhadap Program JKN-KIS, dan kepada masyarakat secara luas untuk tetap menjaga kesehatan dan menggalakkan gerakan hidup sehat (germas). 

Baca Juga: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Menerima Kunjungan dari KPK RI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm