Ni'mal dalam surat tersebut menjelaskan, jumlah maksimal anggota keluarga yang diperbolehkan untuk setiap sesinya adalah lima orang.
Termasuk ketua rombongan, dengan lama tiap sesi 30 menit, serta tidak boleh melebihi waktu yang ditentukan.
Melalui petunjuk teknis tersebut, para peziarah diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban area pemakaman, serta wajib menjalankan protokol kesehatan.
Nantinya setiap keluarga peziarah juga akan didampingi oleh pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/POLRI) dan petugas TPK.
Petugas dan tim pengamanan berhak untuk mengingatkan dan menegur peziarah yang tidak mengikuti aturan. Semua pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Awal 2021, BPS Sulsel: Hunian Hotel Jauh di Bawah Kondisi Normal