Perhatian! Ini Petunjuk Teknis Pembukaan Ziarah TPK Covid-19 Macanda

22 Maret 2021 20:00 WIB
Juknis ziarah TPK Macanda Gowa
Juknis ziarah TPK Macanda Gowa ( Pemprov Sulsel)

Ni'mal dalam surat tersebut menjelaskan, jumlah maksimal anggota keluarga yang diperbolehkan untuk setiap sesinya adalah lima orang.

Termasuk ketua rombongan, dengan lama tiap sesi 30 menit, serta tidak boleh melebihi waktu yang ditentukan.

Melalui petunjuk teknis tersebut, para peziarah diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban area pemakaman, serta wajib menjalankan protokol kesehatan.

Nantinya setiap keluarga peziarah juga akan didampingi oleh pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/POLRI) dan petugas TPK.

Petugas dan tim pengamanan berhak untuk mengingatkan dan menegur peziarah yang tidak mengikuti aturan. Semua pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Awal 2021, BPS Sulsel: Hunian Hotel Jauh di Bawah Kondisi Normal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm