Makassar, Sonora.ID - Pascapembukaan Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 Macanda bagi peziarah, Pemprov Sulsel selanjutnya mengeluarkan petunjuk teknis yang ditandangani oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulsel, Nimal Lahamang atas nama Ketua Satgas Covid-19 Sulsel.
Dalam petunjuk teknis itu disebutkan, setiap peziarah harus melakukan pendaftaran online melalui website ziarahsulselprov.com yang dibuka mulai tanggal 22 Maret 2021.
Kemudian mengisi data yang dibutuhkan sesuai permintaan dalam website yaitu nama peziarah, nomor WhatsApp dan email, mencari nama jenazah yang akan diziarahi. Peziarah juga harus memilih jadwal yang tersedia, serta menunggu konfirmasi jadwal melalui email dan/atau WhatsApp.
Baca Juga: Akhirnya, Pemprov Sulsel Buka TPK Covid Macanda bagi Peziarah
"Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Call Centre 24 jam Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan", seperti dikutip dalam petunjuk teknis tersebut.
Lebih lanjut, dijelaskan pula mengenai jadwal ziarah yang akan dibuka setiap harinya mulai tanggal 23 Maret 2021 dalam 2 sesi, yakni pukul 09.30-11.30 WITA dan pukul 15.30-17.30 WITA.
Setiap peziarah wajib datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Peziarah yang datang tidak sesuai dengan jadwal tidak akan dilayani dan harus melakukan pendaftaran di website untuk mendapatkan jadwal ziarah.
Baca Juga: Liang Lahad Kosong, Peti dan Jenazah Pasien Covid-19 Hilang Dicuri
Ni'mal dalam surat tersebut menjelaskan, jumlah maksimal anggota keluarga yang diperbolehkan untuk setiap sesinya adalah lima orang.
Termasuk ketua rombongan, dengan lama tiap sesi 30 menit, serta tidak boleh melebihi waktu yang ditentukan.
Melalui petunjuk teknis tersebut, para peziarah diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban area pemakaman, serta wajib menjalankan protokol kesehatan.
Nantinya setiap keluarga peziarah juga akan didampingi oleh pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/POLRI) dan petugas TPK.
Petugas dan tim pengamanan berhak untuk mengingatkan dan menegur peziarah yang tidak mengikuti aturan. Semua pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Awal 2021, BPS Sulsel: Hunian Hotel Jauh di Bawah Kondisi Normal