Tarmizi mengungkapkan, di tengah membaiknya situasi saat ini juga ada kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan.
Salah satunya proses adminstrasi perpajakan yang lebih banyak dilakukan melalui daring karena adanya pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan risiko penularan virus.
Ia berharap masyarakat dapat lebih aktif melakukan pengurusan administrasi pajaknya lewat daring, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan berakhir pada 31 Maret mendatang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Baca Juga: Dalam Rangka Perluasan Informasi, Kanwil DJP Kaltimtara Adakan Dialog Perpajakan Sektoral
Di mana saat ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui e-Filing sehingga Wajib Pajak tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajkak (KPP) di wilayahnya.
Pihaknya juga terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, di antaranya dengan menggelar Kampanye Simpatik Spectaxcular 2021 serentak di seluruh DPJ se-Indonesia.
Kegiatan yang fokus pada sosialisasi dan edukasi pajak kepada masyarakat mengusung tema “Pajak untuk Vaksin Kita”, mengingat kontribusi pajak untuk pengadaan vaksin CoVID-19 sangat besar yang dapat tercapai lewat kepatuhan Wajib Pajak.
Baca Juga: PSU Pilwali di 80 TPS: Ibnu-Arifin Cari 9 Ribu Suara, AnandaMu Masih Hitung-Hitung