Demand Batubara Masih Terjaga, Bagaimana Prospeknya?

25 Maret 2021 09:06 WIB
Ilustrasi tambang batubara.
Ilustrasi tambang batubara. ( Tribunnews.com)

Hal tersebut berpotensi mendorong kebutuhan batubara mengingat lebih dari 57% energi China dihasilkan dari batubara, terlebih tahun 2021 China akan membangun puluhan pembangkit listrik baru yang dapat meningkatkan kapasitas pembangkit listrik China menjadi 1,25 TWatt (+4,7% YoY) dan diiringi dengan kontrak dagang untuk membeli 200 juta ton batubara Indonesia untuk tahun 2021, atau setara dengan 36,4% target produksi batubara Indonesia.

Masih tingginya permintaan batubara dari China menjadi keuntungan bagi produsen batubara Indonesia, mengingat Indonesia adalah eksportir batubara terbesar ke China (41,9%).

Sedangkan dari domestik, permintaan batubara berpotensi menguat didorong oleh inisiatif pemerintah dalam hilirisasi produk turunan batubara melalui insentif royalti bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi produk batubara.

Baca Juga: Korsel Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap di Sumut

Di sisi produksi, pemerintah menargetkan tingkat produksi 2021 sama dengan tahun sebelumnya sebesar 558 juta ton dengan target penyerapan domestik (DMO) naik menjadi 137,5 juta ton (+4,1% dari realisasi 2020) atau 25% dari total produksi.

Secara historis, DMO tersebut 70% diserap oleh PLN sebagai bahan baku pembangkit listrik. Ditambah di sisi lain, keinginan pemerintah untuk melakukan hilirisasi batubara dapat menjaga konsumsi batubara domestik selain sebagai bahan baku pembangkit listrik.

Omnibus Law: Batubara

Melalui Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah memberikan insentif royalti 0% bagi perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi atau meningkatkan nilai tambah produk seperti memproses batubara menjadi metanol, gas alam sintetis, dan dimetil eter (DME).

Insentif tersebut berpotensi memberi dampak positif bagi kinerja topline perusahaan batubara, mengingat royalti memiliki kontribusi yang cukup besar pada beban pokok pendapatan.

Disamping itu, pemerintah menjamin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat diperpanjang 2x10 tahun dengan persyaratan tertentu seperti praktek pertambangan yang baik dan telah melakukan penambahan nilai produk batubaranya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm