"Kalau nanti mendagri sudah menetapkan SK penjabat nanti akan segera kami lantik. Kalau Plh ya bearti tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa," tandasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya telah mengusulkan 3 nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk ditunjuk sebagai penjabat Wali Kota Banjarmasin.
Nama-nama yang diusulkan adalah aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Denny Indrayana-Difriadi Siap Menangkan Pilgub Kalsel Lewat PSU