Banjarmasin, Sonora.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota pada 15 Desember 2020.
MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2020 Kota Banjarmasin. Tiga kelurahan yang akan menggelar pemilihan ulang ialah Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
PSU sendiri paling lambat dilaksanakan 30 hari kerja setelah adanya putusan MK. Jika dihitung-hitung, PSU di Banjarmasin akan dilaksanakan pada bulan Ramadan tahun ini.
Baca Juga: Jelang PSU, Golkar Kalsel Rapat Barisan untuk Menangkan BirinMu
Itu artinya, akan terjadi kekosongan pimpinan daerah definitif di ibu kota provinsi Kalimantan Selatan, paling tidak sekitar satu bulan.
Kota Banjarmasin saat ini masih dinahkodai Muhyar, yang diamanahi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota.
Lantas bagaimana dengan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada pemerintah pusat, terkait penjabat Wali Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Hadapi PSU Pilkada, Bawaslu Banjarmasin Perlukan Ratusan Petugas
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, mengaku akan mengecek kembali perkembangan usulan nama-nama calon penjabat Wali Kota Banjarmasin.
"Nanti kami akan cek kembali ke Kemendagri, apakah sudah keluar (nama penjabat Wali Kota Banjarmasin) atau belum," ujar Safrizal, usai Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) secara virtual di Mapolda Kalsel, pada Rabu (24/03).
Safrizal memprediksi, setelah adanya putusan MK, Kemendagri akan memutuskan nama penjabat Wali Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Buntut PSU Pilgub Kalsel, Massa Geruduk KPU Banjar, Tuntut Komisioner Mundur
"Mungkin kemarin jadi belum keluar namanya karena Mendagri masih menunggu keputusan MK," ungkapnya.
Jika telah ditetapkan oleh Mendagri, maka ia lanjut Safrizal, akan segera melantik penjabat Wali Kota Banjarmasin, agar dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Namun jika sampai hari PSU nanti belum ada juga nama yang ditunjuk, besar kemungkinan Banjarmasin akan terus dilimpin seorang Plh hingga pelantikan wali kota definitif.
Baca Juga: Denny Indrayana-Difriadi Siap Menangkan Pilgub Kalsel Lewat PSU
"Kalau nanti mendagri sudah menetapkan SK penjabat nanti akan segera kami lantik. Kalau Plh ya bearti tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa," tandasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya telah mengusulkan 3 nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk ditunjuk sebagai penjabat Wali Kota Banjarmasin.
Nama-nama yang diusulkan adalah aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Denny Indrayana-Difriadi Siap Menangkan Pilgub Kalsel Lewat PSU