Sonora.ID -Usai melakukan vaksin covid-19 beberapa orang cenderung memamerkan sertifikat digital di media sosial. Hal ini sebaiknya segera dihentikan sejalan dengan imbauan pemerintah agar tak menyebarluaskan sertifikat digital tersebut.
Sertifikat digital tersebut bisa diunduh melalui situs pedulilindungi.id. Tak hanya itu, bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi akan menndapatkan kartu vaksinasi berbentuk fisik.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan untuk tidak menyebarluaskan atau membagikannya melalui media sosial. Hal ini lantaran untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang menerima vaksin.
"Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai. Maka, gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa resiko bagi kita," kata Wiku dalam keterangannya, dikutip dari situs covid19.go.id
Baca Juga: 4 Alasan Jokowi Fokus Bangun infrastruktur di Berbagai Wilayah NKRI
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate juga mengimbau agar masyarakat tak mengunggah sertifikat vaksin guna melindungi data pribadi penerima vaksin. Sebab, QR Code dapat disalahgunakan oleh orang lain.
“Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR Code yang berisi data pribadi. Jadi sertifikat digital kita peroleh tapi disaat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita,” tutur Menteri Johnny.
Menurut Menkominfo, QR Code yang tertera di sertifikat penting untuk dilindungi agar dapat menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sertifikat vaksinasi hanya untuk kepentingan kita sendiri, dan kepentingan yang memang berurusan dengan sertifikat, misalnya untuk dokumen perjalanan dan sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga: Akhirnya Ahli Ungkap Penyebab Munculnya Ribuan Emas di Pesisir Pantai dekat Desa Tamilow
Melansir dari tribunnews.com, Menteri kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut jika pemerintah berencana mengintegrasikan sertifikat vaksinasi supaya dapat digunakan sebagai syarat kegiatan tertentu.
"Sertifikat vaksinasi itu rencananya memang akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," kata dia dalam konferensi pers virtual pada Jumat (19/3/2021).
Pihaknya memberikan sinyal jika sertifikat vaksinasi covid-19 ini dapat digunakan untuk kegiatan seperti nonton konser, makan malam bersama, serta transportasi.
"CDC sudah mulai melonggarkan secara terstruktur dan sistematis untuk protokol-protokol kesehatan kegiatan tertentu. Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, dan di CDC sudah mengeluarkan guideline yang cukup lengkap," tuturnya.
"Kita bisa lihat juga transportasi, acara konser berbasis sertifikat vaksinasi ini," tambah Menkes Budi.
Meski demikian, aturan tersebut bisa dilakukan jika penerima vaksinasi masyarakat Indonesia sudah cukup banyak.
Baca Juga: Mengenal Long Covid dan Faktor Penyebabnya, Begini Penjelasan Dokter Spesialis Paru