BI Balikpapan Gelar Pelatihan Pertanian Organik untuk Petani

25 Maret 2021 19:15 WIB
BI Balikpapan Gelar Pelatihan Pertanian Organik untuk Petani
BI Balikpapan Gelar Pelatihan Pertanian Organik untuk Petani ( Sonora/Etty H)

Saat ini terdapat lima klaster yang dibina oleh Bank Indonesia yaitu (i) Klaster Padi “Gapoktan Wahana Tani” di Desa Sebakung Makmur Kab. Paser, (ii) Klaster Padi “Gapoktan Karya Tani Mulia” Desa Gunung Mulia di Kab. PPU, (iii) Klaster Bawang Merah “Kelompok Tani (Poktan) Karya Usaha” di Desa Rintik Kab. PPU, (iv) Klaster Cabai “Poktan Sehat Sejahtera” di Teritip Balikpapan, dan (v) Klaster Bawang Merah “Poktan Hikma” di Teritip Balikpapan.

Deputi Kepala Perwakilan BI Balikpapan menyampaikan bahwa pelatihan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Bank Indonesia secara aktif membantu petani melalui peningkatan kualitas sistem budidaya sehingga produksi lebih optimal.

Hal ini juga merupakan salah satu upaya pengendalian inflasi dari sisi ketersediaan pasokan sekaligus akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif di daerah.

Baca Juga: Februari 2021, Indeks NTP Provinsi Bali Tercatat 92,46, Turun 0,67 Persen Dibanding Bulan Sebelumnya

Selain itu, juga dipaparkan secara singkat tentang pentingnya penguatan kelembagaan petani dalam bentuk korporatisasi di sektor pertanian untuk mendorong peningkatan kesejahteraan petani, terjaganya stabilitas harga jual dan kesinambungan produksi guna menjaga ketersediaan pasokan.

Beberapa kunci yang diperlukan dalam korporatisasi yaitu: pertama, perlu pembimbingan pola pikir petani untuk dapat bersinergi dalam akses permodalan dan perancangan kegiatan onfarm sesuai dengan kebutuhan pasar/bisnis.

Kedua, perlunya segera membentuk Koperasi Gapoktan/Poktan sebagai legalitas dan pelaksana korporatisasi pertanian. Ketiga, dukungan dari seluruh stakeholders.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil: Petani Milenial Harus Adaptif dan Inovatif

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm