Zainal menjelaskan kepala SKPD itu sebelumnya telah disurati agar bersedia mengembalikan kendaraan dinas yang dikuasainya.
Setelahnya, pejabat tersebut datang memenuhi panggilan Inspektorat.
Kemudian, sang pejabat diberi tenggat waktu selama tiga hari untuk memproses pengembalian kendaraan milik negara. Jika tidak dikembalikan, maka randis-randis itu akan diambil paksa.
"Tapi tadi pejabatnya sudah datang dan mau mengembalikan randis itu," tutupnya.
Baca Juga: 5 Pohon di Jalan Andalas Makassar Ditebang Tanpa Izin Pemerintah