Untuk itu, pihaknya berharap dengan ditekennya MOU dari ketiga lembaga ini dapat memperkuat sinergi untuk melakukan edukasi dan melindungi anak-anak dari dampak negatif konten media sosial.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra yang turut hadir mewakili Gubernur Bali, sangat mendukung langkah KPPAD dalam hal ini.
Agung Saputra menyampaikan bahwa penandatanganan MOU ini sebagai momen yang penting ditengah beratnya tantangan yang dihadapi dalam upaya memerangi tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga: Menkominfo Himbau Mayarakat Tak Unggah Sertifikat Vaksin di Medsos
Lebih lanjut dijelaskan bahwa keberadaan media sosial belakangan banyak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Mari kita jadikan sinergi tiga lembaga ini sebagai momentum menertibkan penggunaan media sosial. Kita berharap media sosial menjadi media edukasi, informatif dan mendidik,” ajaknya.
Sementara itu, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, memberikan apresiasi terhadap penandatanganan MOU ini yang digagas oleh KPPAD Bali yang melibatkan Ketua KPID I Made Sunarsa dan Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta.
Baca Juga: Survei Selama Pandemi, Jumlah Pelaku Usaha di Bali Meningkat 66,2 Persen