“Faktanya memang banyak complain dari narsum atau masyarakat. Mereka membuat informasi di medsos, ranah hukum medsos adalah Undang-Undang ITE. Karya jurnaslistik mengacu pada UUD PERS No. 40 tahun 2009, berbeda ranah hukumnya,” ucapnya.
Masyarakat senang membaca berita yang kontroversi seperti kasus korupsi atau prostitusi yang melibatkan artis.
Hal tersebut tidak menjadi masalah asalkan informasi tersebut bukanlah hoax. Ketika berita tanpa konfirmasi maka diragukan kevalidannya.
Baca Juga: Cara Melipat Handuk Viral di Media Sosial, Mana yang Paling Benar?
Untuk mengeceknya masyarakat bisa bertanya ke media tersebut sesuai dengan alamatnya, dan ketika masyarakat mendapat informasi jangan langsung menghakimi, semua belum tentu benar baik berita yang positif maupun negatif.
Masyarakat sangat berperan selain mendapat informasi, mereka juga dapat memproduksi informasi, yaitu melalui media social.
“Intinya edukasi ke masyarakat sangat penting. Semua punya peluang menggunakan medsos, jangan sampai kena UUD ITE, jangan berprinsip yang penting posting, tapi posting yang penting,” pukasnya.
Baca Juga: Keberadaan Media Cukup Penting Untuk Perkembangan Perguruan Tinggi USB