Permohonan via email
Wajib pajak yang lupa EFIN bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP.
Satu email hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Berikut ini dokumen yang wajib Anda siapkan:
Data akan dicek oleh petugas. Setelah data sesuai, EFIN akan dikirimkan dalam bentuk PDF melalui email pemohon.
Baca Juga: Berapa Batas Penghasilan yang Tidak Kena Pajak dan Tak Perlu Lapor SPT?
Datang ke KPP
Wajib pajak bisa datang langsung ke KPP terdekat untuk mencetak ulang EFIN. Syaratnya ANda perlu membawa KTP dan NPWP asli dan fotokopinya.
Telepon Kring Pajak 1500200
Anda bisa meminta bantuan melalui costumer care di Kring Pajak dengan nomor resmi 1500200.
Anda hanya perlu menyiapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri.
Live chatting
WP bisa melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.
Petugas akan membantu mengarahkan WP untuk mendapatkan EFIN kembali.