Mau Lapor SPT Online Tapi Lupa EFIN, Email atau Password DJP? Begini Solusinya!

26 Maret 2021 19:15 WIB
Ilustrasi nomor EFIN
Ilustrasi nomor EFIN ( indonesia.go.id)

Permohonan via email

Wajib pajak yang lupa EFIN bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP.

Satu email hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Berikut ini dokumen yang wajib Anda siapkan:

  • Scan formulir permohonan EFIN, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-EFIN. Foto identitas - (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Data akan dicek oleh petugas. Setelah data sesuai, EFIN akan dikirimkan dalam bentuk PDF melalui email pemohon.

Baca Juga: Berapa Batas Penghasilan yang Tidak Kena Pajak dan Tak Perlu Lapor SPT?

Datang ke KPP

Wajib pajak bisa datang langsung ke KPP terdekat untuk mencetak ulang EFIN. Syaratnya ANda perlu membawa KTP dan NPWP asli dan fotokopinya.

Telepon Kring Pajak 1500200

Anda bisa meminta bantuan melalui costumer care di Kring Pajak dengan nomor resmi 1500200.

Anda hanya perlu menyiapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri.

Live chatting

WP bisa melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

Petugas akan membantu mengarahkan WP untuk mendapatkan EFIN kembali.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm