Lupa email atau password DJP
Bagi wajib pajak yang lupa email atau password DJP untuk melapor SPT Tahunan, dapat melakukan cara berikut ini:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik "Lupa Kata Sandi?".
- Anda akan diarahkan ke laman permohonan ubah kata sandi.
- Masukkan NPWP.
- Masukan kode EFIN.
- Jika WP juga lupa email DJP, WP dapat mencentang "Lupa Email?" dengan "Ya" (Masukkan email baru Anda).
- Masukkan kode keamanan.
- Klik "Submit".
- Nanti Anda akan menerima email lanjutan dari DJP untuk permohonan perubahan sandi.
Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi untuk yang Tidak Melaporkan SPT Tahunan
Cara aktivasi EFIN
Cara aktivasi EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Isi formulir yang sudah ditentukan.
- Tunjukkan KTP asli dan fotokopi untuk WNI.
- Untuk WNA, syaratnya adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Tunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Menyampaikan alamat email aktif.
Wajib Pajak Badan:
- Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
- Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar.
- Tunjukkan surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan, asli maupun fotokopi.
- Tunjukkan KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus, asli maupun fotokopi, untuk WNI.
- Tunjukkan Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya, asli maupun fotokopi, untuk WNA.
- Tunjukkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
- Menyampaikan alamat email aktif badan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Solusi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan",
TERKINI
25 November 2024 10:25 WIB
25 November 2024 10:25 WIB
25 November 2024 10:10 WIB
25 November 2024 10:00 WIB