Bambang melanjutkan, paket CCRV yang sudah dipasang Pemerintah Kota Semarang pada 2019 sudah terdiri dari satu unit CCTV, jaringan, dan Network Video Recorder (NVR).
NVR itu terdiri dari empat slot. Sedangkan, Pemerintah Kota Semarang baru mengisi satu slot. Dia berharap masyarakar bisa berswadaya untuk menambah slot CCTV untuk lingkungan masing-masing.
Pemerintah Kota Semarang juga telah memiliki Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2019, mengenai Pemkot mengajak dan mewajibkan pengelola bangunan dan menara telekomunikasi untuk pasang CCTV diarahkan ke area publik terutama area yang berpotensi kerawanan. Semisal, rawan kamtibmas, parkir liar, atau genangan air.
Baca Juga: Pemkot Semarang Sosialisasikan Donor Plasma Konvalesen ke Masyarakat