Pihaknya juga telah mengusulkan jumlah formasi yang akan dibuka Pemprov Bali. Namun, Lihadnyana enggan menyebut karena masih dikaji Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta. "Belum ada surat dari Kemenpan,” tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa dalam menyusun formasi CPNS itu berdasarkan analisis jabatan (anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK. Hal ini sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lihadnyana menambahkan dalam menyusun formasi CPNS juga berdasarkan skala prioritas program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
Baca Juga: Bali Mendapatkan 700 Ribu Lebih Vaksin dari Pemerintah Pusat
"Kedua skala prioritas gubernur, itu kan ada sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, pariwisata, kan begitu, ketenagakerjaan, semua usulan itu mendukung program prioritas itu, termasuk infrastruktur," terangnya sembari menekankan bahwa pihaknya akan memastikan hanya mencari formasi yang benar-benar dibutuhkan Pemprov Bali.
"Ketiga, di mana lemahnya organisasi kita di Pemprov Bali, misalnya di barang dan jasa, nanti kita akan cari ke sana, kita cari formasi pegawai untuk barang dan jasa. Lalu, kelemahan kita masuk di era digital, sekarang kan berbasis digital, makanya kita cari pranata komputer," ucapnya.
Dalam hal ini juga, Lihadnyana mengungkapkan bahwa pemerintah hanya mencari pegawai yang benar-benar bekerja, dan bukan menjadi beban anggaran negara. "Jangan sampai nanti terlalu banyak pegawai, beban jadinya itu," tegasnya.
Ia menegaskan seleksi CPNS dan PPPK tahun ini akan dibuka untuk masyarakat umum. "Semua masyarakat berhak untuk ikut," ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Konten Medsos Tak Ramah Anak, KPPAD Gandeng MDA dan KPID Bali