Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
"Pelaku kita kenakan pasal 114 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Ia jelas Koko, sangat mengapresiasi keberhasilan Polsek Astambul dan masyarakat setempat dalam mengungkap kasus ini, karena dapat menyelematkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
"Jika Sabu-sabu seberat 2,5 Kg ini sempat beredar maka sekitar 10.200 jiwa masyarakat akan rusak. Kita akan terus memberantasnya," imbuhnya.
Baca Juga: Staf Sekretariat dan Anggota DPRD Kalsel Jalani Vaksinasi CoVID-19
Sementara itu, Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Alhabsyi yang hadir dalam Press Conference mengungkapkan bahwa Pemkab Banjar sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Banjar dalam mengungkap kasus ini.
"Kami Pemkab Banjar sangat berterimakasih kepada kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini," terang wakil Bupati yang akrab disaba Habib Idrus.
Idrus berjanji akan meningkatkan lagi kerjasama dengan pihak terkait dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Banjar.
Ia juga berjanji akan terus menggandeng tokoh masyarakat dan ulama dalam menjelaskan bahaya dan hukum mengonsumsi narkoba.
"Kita libatkan terus tokoh masyarakat dan ulama agar masyarakat sadar akan bahaya narkoba," janjinya.
Melalui sinergitas yang kuat antar semua stake holder terkait, diharapkan tidak ada lagi peredaran gelap narkotika di Bumi Serambi Mekah.
"Jangan lagi beredar narkoba di Kabupaten Banjar, apalagi dalam jumlah besar," pungkasnya.
Baca Juga: Raih Predikat Terakreditasi Penuh, BBPPKS Banjarmasin Diminta Tingkatkan Inovasi