Terbesar Dalam Sejarah, Polres Banjar Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu

29 Maret 2021 16:10 WIB
Konferensi Pers Polsek Astambul Polres Banjar Tahun 2021
Konferensi Pers Polsek Astambul Polres Banjar Tahun 2021 ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjar, Sonora.ID - Jajaran Polres Banjar, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap peredaran 2,5 Kg sabu dari hasil pengembangan tertangkapnya seorang pelaku di sebuah SPBU di Astambul, pada Sabtu (27/03) lalu.

Pengungkapan narkotika golongan 1 ini merupakan yang terbesar yang ditangani oleh Polres Banjar dan jajaran.

"Siang ini kita merilis hasil tangkapan 2,5 Kg Sabu-sabu. Ini merupakan yang terbesar di Polres Banjar dan jajaran," ungkap Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo, dalam Press Conference terkait ungkap kasus di Polsek Astambul,Kabupaten Banjar, pada Senin (29/03) siang.

Menurut Koko, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di area SPBU di jalan A. Yani Km. 49 di Desa Astambul Seberang, Kabupaten Banjar.

Baca Juga: Orang Tua Tak Izinkan Siswa ke Sekolah. Disdik Banjarmasin Memaklumi

Bermodal informasi tersebut, pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial SAC di lokasi dimaksud dengan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,95 gram.

Di dalam jok kendaraan pelaku, juga ditemukan 10 kantong Sabu-sabu dengan berat kotor 500 gram.

"Tersangka merupakan warga Komplek W. Kusuma Rt.10 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur. Dari tanggannya berhasil kita amankan 0,95 gram sabu," sebut Koko.

Dari keterangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan ratusan gram sabu lagi di kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru, sehingga totalnya mencapai 2,5 Kg.

"Kasus dikembangkan oleh Polsek Astambul, hasilnya didapatkan lagi barang bukti di Landasan Ulin Banjarbaru," beber Koko.

Baca Juga: Tak Dapat Izin Orang Tua Ujian di Sekolah, Guru Pantau Siswa Lewat Kamera

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

"Pelaku kita kenakan pasal 114 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

Ia jelas Koko, sangat mengapresiasi keberhasilan Polsek Astambul dan masyarakat setempat dalam mengungkap kasus ini, karena dapat menyelematkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

"Jika Sabu-sabu seberat 2,5 Kg ini sempat beredar maka sekitar 10.200 jiwa masyarakat akan rusak. Kita akan terus memberantasnya," imbuhnya.

Baca Juga: Staf Sekretariat dan Anggota DPRD Kalsel Jalani Vaksinasi CoVID-19

Sementara itu, Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Alhabsyi yang hadir dalam Press Conference mengungkapkan bahwa Pemkab Banjar sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Banjar dalam mengungkap kasus ini.

"Kami Pemkab Banjar sangat berterimakasih kepada kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini," terang wakil Bupati yang akrab disaba Habib Idrus.

Idrus berjanji akan meningkatkan lagi kerjasama dengan pihak terkait dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Banjar.

Ia juga berjanji akan terus menggandeng tokoh masyarakat dan ulama dalam menjelaskan bahaya dan hukum mengonsumsi narkoba.

"Kita libatkan terus tokoh masyarakat dan ulama agar masyarakat sadar akan bahaya narkoba," janjinya.

Melalui sinergitas yang kuat antar semua stake holder terkait, diharapkan tidak ada lagi peredaran gelap narkotika di Bumi Serambi Mekah.

"Jangan lagi beredar narkoba di Kabupaten Banjar, apalagi dalam jumlah besar," pungkasnya.

Baca Juga: Raih Predikat Terakreditasi Penuh, BBPPKS Banjarmasin Diminta Tingkatkan Inovasi

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm