Diungkapkan Megawati, Program Office on Inequality International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) beberapa waktu lalu, pihaknya terus mendorong RUU tersebut disahkan. Apalagi sejak 2014, pembahasan masih bergulir dengan pro dan kontra yang membumbui.
“Padahal, berdasarkan hasil studi kuantitatif yang dilakukan INFID di tahun 2020, 70,5% masyarakat Indonesia setuju dengan diberlakukannya RUU PKS. Karena RUU itu disusun berdasarkan pengalaman dan pendampingan korban,” tuturnya.
RUU PKS ditegaskannya tak hanya bicara tentang tindak pidana terhadap pelaku, namun juga rehabilitasi agar yang bersangkutan tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Tentunya juga termasuk di dalamnya adalah upaya untuk perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban yang selama ini belum ada payung hukumnya.
Baca Juga: Terbesar Dalam Sejarah, Polres Banjar Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu
Meningkatnya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan d Indonesia juga terjadi selama 12 tahun terakhir, bahkan naik hingga 800 persen berdasarkan catatan Komnas Perempuan. Tak hanya secara tatap muka, namun juga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di dunia maya yang meningkat dari 126 kasus di tahun 2019 menjadi 510 kasus di tahun 2020. Jumlahnya terus bertambah di ranah digital, apalagi di situasi pandemi saat ini di mana orang-orang lebih banyak beraktivitas secara daring.
Hal itu pula yang mendasari digencarkannya kampanye “Stop Sexual Violence The Body Shop Indonesia: Semua Peduli, Semua Terlindungi, Sahkan RUU PKS #TBSFightForSisterhood”. Situasi darurat kekerasan seksual menjadi dasar bagi The Body Shop Indonesia bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) untuk memberikan edukasi dan bentuk perlindungan bagi para korban.
Baca Juga: Lakukan Vaksinasi, Ribuan ASN Pemko Banjarmasin Ditarget Kelar Kamis
Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya tak hanya fokus pada bisnis namun juga ingin mengedukasi dan mendorong perubahan yang lebih baik.
“Bagi kami, kekerasan seksual itu penting untuk didorong dan kami melakukan kampanye Stop Sexual Violence karena Indonesia sudah darurat kekerasan seksual. Kami juga akan terus mengawal hingga RUU PKS disahkan oleh DPR RI,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Perjuangan mendorong pengesahan RUU PKS menurutnya juga menggandeng berbagai pihak, seperti Komnas Perempuan, komunitas, para penyintas serta media.
Baca Juga: Raih Predikat Terakreditasi Penuh, BBPPKS Banjarmasin Diminta Tingkatkan Inovasi
Tifa dan Ayu baru dua dari banyak perempuan yang menerima perlakuan buruk dari lawan jenis. Belum lagi jika dihitung dengan kasus-kasus pelecehan hingga kekerasan yang semakin menguatkan trauma terhadap korbannya. Sedangkan pelaku baik-baik saja tanpa ada hukuman yang mengikat karena korban memilih memendam sendiri lukanya.
Mereka hanya berharap ada regulasi yang mengatur dan mengikat agar kejadian serupa tak terulang, baik kepada diri sendiri dan juga orang lain. Salah satunya lewat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang diharapkan mampu jadi benteng perlindungan perempuan dari pelecehan dan kekerasan seksual.
Baca Juga: Petugas Sigap, Pembalakan Liar di Hutan Lindung Tanah Laut Digagalkan