Bali, Sonora.ID - Per 1 April 2021 hari ini, syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri melalui transportasi udara dapat menggunakan hasil negatif GeNose C-19, namun baru empat Bandara yang memiliki layanan tes cepat Covid-19 tersebut.
Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Nasional Penanganan Covid-19 nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 26 Tahun 2021 terkait dengan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan khususnya pelayanan GeNose C-19.
Dalam SE tersebut, keempat Bandara itu diantaranya Bandara yang ada di Angkasa Pura I yakni YIA Yogyakarta dan Bandara Juanda Surabaya, lalu Bandara yang ada di Angkasa Pura II diantaranya Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Baca Juga: Bali dan NTB Tandatangani 6 Kesepakatan Kerjasama Pembangunan Daerah
Kemudian, untuk fasilitas pelayanan GeNose C-19 di Angkasa Pura I (Persero) akan disediakan secara bertahap terhadap bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Dan khusus untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, saat ini sedang dilakukan berbagai persiapan meliputi pengadaan mesin GeNose C-19, ketersediaan plastik tiup, dan lokasi pelayanan GeNose C-19.
"Khusus untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, saat ini sedang dilakukan persiapan-persiapan seperti pengadaan mesin GeNose C-19, ketersediaan plastik tiup, dan lokasi pelayanan GeNose C-19," ucap Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, saat dikonfirmasi Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Sekda Bali Prioritaskan PMI ke Luar Negeri Dapat Vaksin Kedua Setelah 14 Hari
Lebih lanjut, Taufan menyampaikan sebelum mulai dapat dimanfaatkan penumpang, direncanakan akan terlebih dahulu dilakukan uji coba simulasi pada minggu depan.
"Direncanakan pada minggu kedua bulan April 2021 ini akan dilaksanakan uji coba GeNose C-19 dan sekaligus dimulainya pelayanan GeNose C-19 secara resmi, berkisar pada tanggal 7-8 April 2021 mendatang," terangnya.
Jumlah mesin GeNose C-19 yang disediakan oleh Angkasa Pura I sebanyak 120 unit untuk ditempatkan di bandara-bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I. Sedangkan, untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali direncanakan mendapatkan 8 sampai 14 mesin GeNose C-19.
Serta kantung tiup yang disediakan, direncanakan sebanyak 500-600 kantung setiap harinya, saat uji coba nanti akan disiapkan 150 kantung.
Baca Juga: Kapolda Bali dan Danlanal Denpasar Sepakat Jaga Keamanan Bali Melalui Sinergitas TNI-Polri
Taufan juga mengungkapkan bahwa rencana lokasi layanan GeNose C-19 akan berada di tempat yang sebelumnya digunakan layanan Rapid Antigen di area publik terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Dalam hal ini, disampaikan juga bahwa pelayanan GeNose C-19 ini diberikan kepada calon penumpang pesawat udara yang akan meninggalkan Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang telah memiliki tiket.
Hal ini menjadi persyaratan pendaftaran pelayanan GeNose C-19. Untuk layanan GeNose C-19 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Angkasa Pura I (Persero) bekerja sama dengan anak perusahaan Angkasa Pura I dan Farmalab.
Baca Juga: Rencana Ajang Aerobatik dan British Day di Bali, Disambut Baik Gubernur Bali
Sementara itu, mengenai harga pelayanan GeNose C-19 di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan mengatakan belum diputuskan akan dikenakan berapa karena saat ini masih dalam pembahasan oleh Angkasa Pura I dan Mitra Kerja.
Layanan GeNose C-19 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ditegaskan oleh Taufan tidak akan menggantikan pelayanan Rapid Antigen yang ada di Bandara.
"Pelayanan GeNose C-19 tidak menggantikan pelayanan Rapid Test Antigen yang sudah ada, jadi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kedepannya akan memiliki tiga pelayanan deteksi Covid-19. Diantaranya dua pelayanan Rapid Test Antigen dan satu pelayanan GeNose C-19," tegasnya.
Taufan juga menghimbau bagi PPDN yang ingin melakukan perjalanan ke Pulau Bali dengan moda transportasi udara, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Buka Rakernas Badan POM RI, Gubernur Bali Serukan Pemanfaatan Makanan dan Bahan Herbal Lokal