Terlebih dahulu, dia akan mengosongkan jabatan yang ada, lalu melakukan job fit.
"Langsung saja. Nanti ada job fit, mutasi dulu, yang rantasa-rantasa dimutasi dulu. Baru kita job fit. Maksudnya begini, pemberhentian dulu beberapa itu, baru kita job fit. Kekosongan itu kita job fit," jelasnya.
Danny mengaku selama kembali menjabat sebagai Walikota Makassar, ia banyak mendapat aduan dari masyarakat terkait prilaku guru yang tidak profesional.
"Oh banyak itu. Saya tidak tau bagaimana jelasnya, tapi laporan masyarakat itu guru-guru yang suka memberatkan orang tua murid, yang suka menyogok, di dalam memakai dana untuk kepentingan pribadi, atau pergi senang-senang, masuk semua ke saya," terangnya
"Termasuk agen politik apa semua. saya kira kita harus total. Lebih dari 50% kayaknya (akan dimutasi)," sambung Danny.
Baca Juga: Tak Dilatih, Berharap Satgas Covid-19 Sekolah Bisa Cegah Kerumunan Siswa
Adapun waktu mutasi, akan dilakukan bersamaan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Bersamaan, tidak ada waktu ku lagi. Total kita benahi. Perusda kita evaluasi sendiri, tapi saya tidak punya waktu lagi untuk baku urus ini barang-barang," katanya.
Meski dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Diatur Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.