"Pembentukan TP2DD dapat menjadi langkah awal untuk mengakselerasi percepatan digitalisasi dan pengimplementasian elektronifikasi transaksi pemerintah baik dari sisi belanja dan penerimaan," imbuhnya.
Diketahui, percepatan dan perluasan digitalisasi melalui pembentukan TP2DD ini dimaksudkan untuk meningkatan efektivitas dan efesiensi layanan publik, sebagai upaya mendorong dan mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal.
Mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dan mendukung tata kelola serta transparansi yang semakin baik, serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital dan mewujudkan keuangan yang inklusif, sebagai upaya meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.