Bandung, Sonora.ID - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) bersepakat mendorong transformasi digital di daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) pada khususnya dan transaksi pembayaran ritel di masyarakat pada umumnya untuk Indonesia Maju.
Diketahui, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak maupun retribusi. PAD berpotensi melonjak pesat, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
Bank Indonesia Wilayah Jawa Barat (Jabar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar, dan Bank BJB, berupaya memperkuat implementasi ETPD dalam "Road To FEKDI 2021" atau peluncuran Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) Jabar 2021 yang sekaligus mengukuhkan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Jawa Barat. FEKDI ini akan berlangsung pada 9 April 2021 di Garut.
Baca Juga: Bank Indonesia Provinsi Jabar Dukung Pemulihan Ekonomi Kota Sukabumi
Kepala Bank Indonesia Wilayah Jawa Barat Herawanto menegaskan, bahwa digitalisasi di bidang sistem pembayaran di lingkungan pemerintah daerah ini cukup penting, karena menjadi bagian awal dari langkah-langkah untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi perekonomian di daerah.
Herawanto menuturkan, implementasi ETPD harus menjadi fokus dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi perekonomian daerah. Pemprov dan kabupaten/kota pun harus memiliki wawasan lebih lanjut mengenai digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
"Implementasi elektronifikasi atau digitalisasi pembayaran ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Jawa Barat sekitar 11 persen," ucap Herawanto dalam jumpa pers Road To FEKDI Jabar 2021 di Bandung, Senin (5/4/2021).
"Pembentukan TP2DD dapat menjadi langkah awal untuk mengakselerasi percepatan digitalisasi dan pengimplementasian elektronifikasi transaksi pemerintah baik dari sisi belanja dan penerimaan," imbuhnya.
Diketahui, percepatan dan perluasan digitalisasi melalui pembentukan TP2DD ini dimaksudkan untuk meningkatan efektivitas dan efesiensi layanan publik, sebagai upaya mendorong dan mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal.
Mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dan mendukung tata kelola serta transparansi yang semakin baik, serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital dan mewujudkan keuangan yang inklusif, sebagai upaya meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.