Kanwil DJP Kaltimtara Lakukan Kegiatan Penagihan Serentak Berupa Penyitaan

6 April 2021 12:50 WIB
Kanwil DJP Kaltimtara bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan tindakan penyitaan kepada 13 wajib pajak selama bulan Maret 2021.
Kanwil DJP Kaltimtara bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan tindakan penyitaan kepada 13 wajib pajak selama bulan Maret 2021. ( Dok. Kanwil DJB Kaltimtara)

Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, disebutkan bahwa penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

JSPN akan mencari informasi mengenai aset apa saja yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut guna dijadikan objek sita. Melalui Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN akan menyegel/menyita barang-barang tersebut dengan memberikan Berita Acara Pelaksanaan Sita.

Diharapkan dengan adanya upaya penagihan di bidang perpajakan ini, dapat menimbulkan efek jera dan detterant effect bagi wajib pajak sehingga voluntary complianced dapat terwujud.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm