Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, disebutkan bahwa penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
JSPN akan mencari informasi mengenai aset apa saja yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut guna dijadikan objek sita. Melalui Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN akan menyegel/menyita barang-barang tersebut dengan memberikan Berita Acara Pelaksanaan Sita.
Diharapkan dengan adanya upaya penagihan di bidang perpajakan ini, dapat menimbulkan efek jera dan detterant effect bagi wajib pajak sehingga voluntary complianced dapat terwujud.