Kanwil DJP Kaltimtara Lakukan Kegiatan Penagihan Serentak Berupa Penyitaan

6 April 2021 12:50 WIB
Kanwil DJP Kaltimtara bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan tindakan penyitaan kepada 13 wajib pajak selama bulan Maret 2021.
Kanwil DJP Kaltimtara bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan tindakan penyitaan kepada 13 wajib pajak selama bulan Maret 2021. ( Dok. Kanwil DJB Kaltimtara)

Balikpapan, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan tindakan penyitaan kepada 13 wajib pajak selama bulan Maret 2021.

Total tunggakan pajak dari seluruh wajib pajak adalah Rp34.475.177.545,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).

Kanwil DJP Kaltimtara berhasil menyita 9 unit kendaraan roda empat, 4 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, sejumlah uang dalam rekening giro, dan 1 unit kendaraan roda enam dengan nilai total harta Rp8.579.632.416,00 (delapan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus enam belas rupiah).

Baca Juga: Danlanal Balikpapan Kunjungi Pangdam VI Mulawarman, Guna Tingkatkan Sinergitas!

Tindakan penagihan perpajakan diawali dengan penerbitan Surat Teguran oleh KPP atas sejumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak/penanggung pajak.

Jika wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran, KPP akan menerbitkan Surat Paksa.

Surat Paksa diserahkan dan dibacakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wajib pajak/penanggung pajak. Dalam jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa diterima, wajib pajak harus melunasi utangnya. Apabila tidak, JSPN akan melanjutkan tindakan penagihannya yaitu penyitaan.

Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, disebutkan bahwa penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

JSPN akan mencari informasi mengenai aset apa saja yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut guna dijadikan objek sita. Melalui Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN akan menyegel/menyita barang-barang tersebut dengan memberikan Berita Acara Pelaksanaan Sita.

Diharapkan dengan adanya upaya penagihan di bidang perpajakan ini, dapat menimbulkan efek jera dan detterant effect bagi wajib pajak sehingga voluntary complianced dapat terwujud.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm