Disinggung bagaimana penerapan PPKM mikro selanjutnya, Dayeen tidak bisa menjawabnya secara pasti.
Namun yang pasti, Ia mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) serta mematuhi dan menjalankan PPKM Mikro.
"Pastinya kita gas sesuai dengan Inmendagri," tutupnya.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021, PPKM Mikro diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021. Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini.
Baca Juga: Tak Bisa Terlalu Kaku, PPKM Mikro Banjarmasin Menyesuaikan Kondisi
Selain memperluas pelaksanaan PPKM Mikro, pemerintah pusat juga memperketat penentuan zonasi. Berdasarkan beleid terbaru, dalam satu RT yang terdapat 1 rumah hingga 2 rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning.