Belum Tentukan Penerapannya, PJ Wali Kota Banjarmasin Ingin 'Gas' PPKM Mikro

6 April 2021 20:00 WIB
Posko Covid-19 di Banjarmasin
Posko Covid-19 di Banjarmasin ( Smart FM / Jumahuddin)

Disinggung bagaimana penerapan PPKM mikro selanjutnya, Dayeen tidak bisa menjawabnya secara pasti.

Namun yang pasti, Ia mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) serta mematuhi dan menjalankan PPKM Mikro.

"Pastinya kita gas sesuai dengan Inmendagri," tutupnya. 

Berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021, PPKM Mikro diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021. Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini. 

Baca Juga: Tak Bisa Terlalu Kaku, PPKM Mikro Banjarmasin Menyesuaikan Kondisi

Selain memperluas pelaksanaan PPKM Mikro, pemerintah pusat juga memperketat penentuan zonasi. Berdasarkan beleid terbaru, dalam satu RT yang terdapat 1 rumah hingga 2 rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning. 

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Belum Tentukan Penerapannya, PJ Wali Kota Banjarmasin Ingin 'Gas' PPKM Mikro