Banjarmasin, Sonora.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi berakhir 5 April lalu. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 7 Tahun 2021, PPKM berskala Mikro diperpanjang.
Inmendagri tersebut nampaknya juga bakal diikuti oleh Pemko Banjarmasin. Mengingat angka kasus penularan Covid-19 di ibukota Provinsi ini masih tinggi.
"Akan kami buat lagi regulasinya untuk percepatan pelaksanaannya," ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, saat dikonfirmasi Smart FM, Selasa (06/04) pagi.
Baca Juga: Mulai Besok, Kalsel Berlakukan PPKM Mikro Hingga 5 April Mendatang
Ia menuturkan, sesuai arahan Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA saat melantik dirinya, penerapan PPKM berskala mikro menjadi salah satu tugas utama yang ditekankan.
Bukan tanpa sebab, itu dikarenakan kasus Covid-19 di Kota berjuluk seribu sungai ini masih belum menunjukkan tanda penurunan.
"Dari informasi yang saya dapatkan, hunian di RS pun tersisa 3 persen saja lagi. Jadi memang penyebaran kasus ini harus betul-betul ditekan," tambahnya.
Disinggung bagaimana penerapan PPKM mikro selanjutnya, Dayeen tidak bisa menjawabnya secara pasti.
Namun yang pasti, Ia mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) serta mematuhi dan menjalankan PPKM Mikro.
"Pastinya kita gas sesuai dengan Inmendagri," tutupnya.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021, PPKM Mikro diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021. Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini.
Baca Juga: Tak Bisa Terlalu Kaku, PPKM Mikro Banjarmasin Menyesuaikan Kondisi
Selain memperluas pelaksanaan PPKM Mikro, pemerintah pusat juga memperketat penentuan zonasi. Berdasarkan beleid terbaru, dalam satu RT yang terdapat 1 rumah hingga 2 rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning.