Untuk diketahui, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait protokol kesehatan selama bulan Ramadhan 2021.
Adapun yang diatur dalam Surat Edaran tersebut diantaranya tentang protokol kesehatan saat ziarah kubur, pelaksanaan bazaar murah, pasar Ramadhan, pasar malam, sholat tarawih dan penyerahan zakat fitrah atau harta.