Balikpapan, Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia – MUI Balikpapan menghimbau kepada seluruh masjid di Balikpapan yang akan melaksanakan salat Tawarih di bulan Ramadan, untuk membatasi jumlah jemaah hingga 50 persen dan salat Tarawih dapat dibagi menjadi dua shiff apabila jemaah banyak yang datang.
Hal ini bertujuan untuk menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Menurut Sekretaris MUI kota Balikpapan M.Jaelani, pihaknya tidak mempermasalahkan kegiatan salat tarawih, itikaf dan kegiatan ibadah lainnya di bulan Ramadhan.
Namun pengurus masjid dan jemaah harus mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan masjid membatasi jemaah hingga 50 persen. Masjid pun dapat melaksanakan salat tarawih sebanyak dua shiff, jika jemaah banyak yang datang dan melebihi kapasitas masjid.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Pemkot Solo Izinkan Masjid Gelar Tarawih Berjamaah
“Kami tidak mempermasalahkan salat tarawih dilaksanakan di bulan ramadan, sholat 5 waktu, itikaf dan ibadah lainnya. Namun pengurus masjid dan jemaah harus mentaati perotokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan masjid membatasi jemaah hingga 50 persen saja,” kata Jaelani kepada Smart FM Balikpapan, Selasa(06/04/2021).
Jaelani meminta kepada masyarakat yang akan melaksanakan salat tarawih harus dalam kondisi sehat dan jika merasa tidak sehat maka lebih baik melaksanakan salat di rumah saja.
Ketika ditanya apakah ada masjid yang tidak menerapkan jaga jarak, memasang karpet dan jemaahnya tidak menggunakan masker, Jaelani berharap pemerintah dapat mengawasi hal tersebut.
Untuk diketahui, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait protokol kesehatan selama bulan Ramadhan 2021.
Adapun yang diatur dalam Surat Edaran tersebut diantaranya tentang protokol kesehatan saat ziarah kubur, pelaksanaan bazaar murah, pasar Ramadhan, pasar malam, sholat tarawih dan penyerahan zakat fitrah atau harta.