Hal ini dilakukan agar pasangan tersebut nantinya dapat hidup mandiri dan tercukupi. Untuk Balikpapan pada tahun 2020 terdapat 170 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah, namun ada yang dikabulkan dan ada yang tidak.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi sangat mengapresiasi adanya kerjasama ini. Karena adanya MoU ini, perubahan status warga dari kawin hingga cerai hidup dapat dengan cepat terupdate di kantor Disdukcapil.
Helmi mengaku, sebelumnya warga yang mengajukan cerai di pengadilan agama dan disahkan tidak cepat terupdate data-nya di kartu keluarga dan KTP dan membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Baca Juga: Danlanal Balikpapan Kunjungi Pangdam VI Mulawarman, Guna Tingkatkan Sinergitas!
Namun mulai 6 April 2021, semua pasangan yang mengajukan cerai di pengadilan agama dan keluar akte perceraiannya, maka pengadilan agama akan langsung memproses kartu keluarga dan KTP untuk merubah status menjadi cerai hidup di Disdukcapil via online.
Sehingga, warga yang akan mengambil akte cerai di pengadilan langsung bisa menerima kartu keluarga dan KTP yang sudah berubah statusnya.