Balikpapan, Sonora.ID - Pengadilan Agama Kelas 1A Balikpapan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil – Disdukcapil Kota Balikpapan.
MoU dilaksanakan di ruang VVIP Room kantor Walikota Balikpapan, yang dihadiri langsung Walikota Balikpapan Rizal Effendi bersama jajaran pemkot Balikpapan dan Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Darmuji bersama jajaran kantor Pengadilan Agama.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Darmuji, MoU ini dilakukan untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah kota dan Pengadilan Agama terutama untuk seperti sistim terpadu pembuatan akta kelahiran, KTP, kartu keluarga dan akte cerai.
Baca Juga: Dinkes Balikpapan Akan Pasang Stiker Higienis di Tempat Usaha Air Minum Isi Ulang
Darmuji mengatakan, dalam Undang-undang Kependudukan pemerintah daerah berkewajiban untuk menerbitkan akte kelahiran. Namun di masyarakat masih banyak yang melakukan nikah di bawah tangan, sehingga tidak bisa membuat akte kelahiran.
Kemudian di Undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan di amandemen tentang Undang-undang perkawinan yang di pasal 7 juga disebutkan, bahwa usia nikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Namun bagi mereka yang menikah di bawah umur, harus mengajukan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama dan akan diperiksa tentang keadaaan fisik, mental keberadaan ekonomi dan menghadirkan orang tua.
Baca Juga: Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan Alokasikan Rp 4 M untuk Perbaikan Jalan
Hal ini dilakukan agar pasangan tersebut nantinya dapat hidup mandiri dan tercukupi. Untuk Balikpapan pada tahun 2020 terdapat 170 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah, namun ada yang dikabulkan dan ada yang tidak.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi sangat mengapresiasi adanya kerjasama ini. Karena adanya MoU ini, perubahan status warga dari kawin hingga cerai hidup dapat dengan cepat terupdate di kantor Disdukcapil.
Helmi mengaku, sebelumnya warga yang mengajukan cerai di pengadilan agama dan disahkan tidak cepat terupdate data-nya di kartu keluarga dan KTP dan membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Baca Juga: Danlanal Balikpapan Kunjungi Pangdam VI Mulawarman, Guna Tingkatkan Sinergitas!
Namun mulai 6 April 2021, semua pasangan yang mengajukan cerai di pengadilan agama dan keluar akte perceraiannya, maka pengadilan agama akan langsung memproses kartu keluarga dan KTP untuk merubah status menjadi cerai hidup di Disdukcapil via online.
Sehingga, warga yang akan mengambil akte cerai di pengadilan langsung bisa menerima kartu keluarga dan KTP yang sudah berubah statusnya.