Makassar, Sonora.ID - Ketua Komisi D DPRD, Abdul Wahab Tahir memberi pandangan mengenai pemberhentian seluruh ketua RT dan RW di Kota Makassar.
Banyak anggapan kebijakan tersebut melanggar peraturan daerah nomor 41 tahun 2001. Seperti yang beredar di sosial media dan pemberitaan.
Wahab membenarkan regulasi itu masih berlaku. Namun, pihaknya berasumsi perda tidak membahas tentang tata cara pemilihan ketua RT dan RW, melainkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Baca Juga: Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Makassar Gelar Razia Blok Hunian
"Ada memang RT RW tapi tidak membahas secara terperinci soal tata cara pemilihan itu LPM. LPM itu kalau (perda) RT RW dibahas secara keseluruhan di Peraturan Wali Kota ( Perwali) Makassar," ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Dia menyebht perda masih berlaku selama belum dicabut. Secara personal, kata Wahab jika perda No. 41/2001 disandingkan dengan perwali, mempunyai kapasitas yang berbeda.
"Masing-masing perda itu mengatur lebih umum soal LPM sementara perwali itu mengatur lebih khusus pemilihan RT RW tapi kita liat saja sama-sama," tegas Wahab.
Baca Juga: Setelah Ketua RT dan RW, Wali Kota Ganti 60 Persen Lurah di Kota Makassar
"Kemarin (Selasa) mereka itu ke parpol kita gak ngerti. Itu aspirasi parpol atau RT RW. Jadi kalau menjadi sebuah gerakan moral ya gerakan moral dong, jangan menjadi gerakan politik Kita juga bingung, kemarin saya tunggu RT RW yang mau datang informasinya, tapi gak jadi datang," sambungnya.
Sehingga, sambung Wahab jika dasar hukum yang ingin dialamatkan ke Danny Pomanto belum kuat, ia meminta agar RT RW tidak resah terhadap wacana ini.
"Saran saya kalau dia betul betul RT RW yang bekerja dengan baik tidak perlu resah. Seharusnya lebih arif Standar Operasional Prosedur (SOP) soal mekanisme yang disampaikan pak wali, ya masih pernyataan orang lain kita dengar. Apakah itu menjadi pegangan dalam menjalankan pemerintahan? Tidak. Karena dalam hukum administrasi negara, administrasi pemerintahan yang menjadikan pegangan aturan tertulis bukan pernyataan bos," tandasnya.
Baca Juga: Pengadilan Makassar Jatuhkan Vonis Denda 2 Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar memberi pandangan saat dikonfirmasi terpisah.
Dia menilai Wali Kota Makassar bisa saja menonaktifkan RT RW jika tidak ingin mensukseskan program Makassar Recover.
Meskipun demikian, ia meyakini rencana yang akan dilakukan Danny Pomanto memiliki landasan kuat sehingga tidak serta menonaktifkan RT RW.
"Jadi diliat dulu dasar hukum lalu diliat itu perwalinya apakah wali kota dapat menonaktifkan RT RW dalam tanda kutip bermasalah menurut saya dalam hal mencoba menggagalkan makassar recover misalnya," kata Prof Aminuddin Ilmar, via telepon, kemarin.
"Yang saya dengar informasinya begitu, tapi ini kebijakan punya dasar hukum Perwalinya, sehingga kalau tidak ada RT RW yang mau menjalankan berarti dia melakukan proses pembangkangan. Kalau dia membangkang harus di nonaktifkan, Itu menurut saya," terangnya.