Meski begitu, KPU Kota Banjarmasin tetap optimis target dapat tercapai, kendati sosialisasi hanya dilakukan pihaknya karena pasangan calon tidak diperbolehkan berkampanye.
“Sesuai aturan PSU, pasangan calon tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye dan dilaksanakan di bulan puasa. Namun kami tetap optimis partisipasi warga tetap tinggi menyukseskan PSU nanti,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar, mengatakan bahwa salah satu cara meningkatkan partisipasi pemilih dengan cara melakukan sosialisasi.
Namun soal efektifitasnya tergantung anggaran yang dimiliki KPU Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Baliho Bertebaran Jelang PSU, Denny Indrayana Kembali Dilaporkan ke Bawaslu
“Terkait efektifitas kita harus melihat dari sisi anggaran yang tersisa dari pemungutan suara lalu,” bebernya.
Yasar berharap KPU dapat meningkatkan jumlah partisipasi pemilih yang ada di tiga kelurahan tersebut.
Seperti diketahui, empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin akan kembali memperebutkan suara pemilih di tiga kelurahan sesuai putusan MK. Yakni pasangan calon nomor urut 1, Abdul Haris Makkie-Ilham Nor; pasangan calon nomor urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor; pasangan calon nomor urut 3, Khairul Saleh-Habib Ali; dan pasangan calon nomor urut 4, Ananda-Musyafa Zakir.
Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PL-02-Kpt/6371/KPU-Kot/III/2021, dengan total 29.056 suara yang akan diperebutkan dari 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS).