Ia mengungkapkan bahwa limbah batu bara dari operasional PLTU selalu dilakukan, dan jika terbukti berbahaya juga ada persyaratan khusus untuk pengelolaan dan penanganannya.
Untuk itu, Hanifah juga mengajak semua pihak untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan limbah. Mengingat tidak semua hasil produksi atau operasional dapat dikategorikan limbah dan tidak semuanya juga berbahaya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Provinsi terkait penolakan terhadap turunan dari UU Cipta Kerja yang salah satunya adalah PP Nomor 22 Tahun 2021.
dlh kalselBaca Juga: Tak Patuh Aturan, Perusahaan Tambang di Kalsel Diancam Sanksi Tegas
Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Selatan melalui forum diskusi di Gedung DPRD Provinsi mendesak pemerintah menyusun segala aturan yang menciptakan kestabilan lingkuingan. Khususnya terkait pengelolaan limbah jangka panjang dan mendesak pemerintah wajib menjaga serta meningkatkan kualitas lingkungan lewat penerapan standar nasional pembuangan limbah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan 13 kabupaten/kota juga direkomendasikan untuk semaksimal mungkin meningkatkan penggunaan energi terbarukan, sesuai dengan target ambisius yang ditetapkan untuk bauran energi, sebesar 25 persen pada tahun 2025.
Baca Juga: Pencemaran Lingkungan Masih Tinggi, DLH Kalsel Diminta Aksi