DLH Kalsel Klaim FABA PLTU Asam-Asam Tidak Masuk Kategori B3

13 April 2021 11:00 WIB
PLTU Asam-Asam, Kalsel
PLTU Asam-Asam, Kalsel ( Humas PLN Kalselteng)

Banjarmasin, Sonora.ID – Limbah hasil pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam di Kabupaten Tanah Laut, ditegaskan tidak termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Di mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA justru masuk kategori limbah non-B3.

“Sudah ada kajian yang menyatakan FABA yang dihasilkan PLTU Asam-Asam tidak berbahaya,” tutur Hanifah Dwi Nirwana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan kepada Smart FM, baru-baru ini.

Baca Juga: Belum Sepekan, 91 Pohon Tumbang di Kota Makassar

Menurutnya, tak semua limbah atau FABA yang dihasilkan dari pembakaran batu bara masuk kategori B3, namun harus melalui berbagai kajian terlebih dahulu.

“Jadi tidak semua masuk kategori B3, karena tetap ada nilai kemanfaatan yang bisa digunakan,” jelasnya lagi.

Di mana untuk FABA di PLTU Asam-Asam milik PLN dimanfaatkan sebagai road base atau lapisan untuk pembuatan akses jalan. Bahkan di sejumlah PLTU lainnya di Indonesia, FABA dimanfaatkan menjadi berbagai bentuk, mulai dari batako untuk pembangunan rumah hingga bahan baku dalam pembuatan semen dan pupuk silika.

Baca Juga: DLH Kalsel Siapkan Anggaran untuk Pembangunan Insinerator Tahun Depan

Ia mengungkapkan bahwa limbah batu bara dari operasional PLTU selalu dilakukan, dan jika terbukti berbahaya juga ada persyaratan khusus untuk pengelolaan dan penanganannya.

Untuk itu, Hanifah juga mengajak semua pihak untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan limbah. Mengingat tidak semua hasil produksi atau operasional dapat dikategorikan limbah dan tidak semuanya juga berbahaya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Provinsi terkait penolakan terhadap turunan dari UU Cipta Kerja yang salah satunya adalah PP Nomor 22 Tahun 2021.

dlh kalselBaca Juga: Tak Patuh Aturan, Perusahaan Tambang di Kalsel Diancam Sanksi Tegas

Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Selatan melalui forum diskusi di Gedung DPRD Provinsi mendesak pemerintah menyusun segala aturan yang menciptakan kestabilan lingkuingan. Khususnya terkait pengelolaan limbah jangka panjang dan mendesak pemerintah wajib menjaga serta meningkatkan kualitas lingkungan lewat penerapan standar nasional pembuangan limbah.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan 13 kabupaten/kota juga direkomendasikan untuk semaksimal mungkin meningkatkan penggunaan energi terbarukan, sesuai dengan target ambisius yang ditetapkan untuk bauran energi, sebesar 25 persen pada tahun 2025.

Baca Juga: Pencemaran Lingkungan Masih Tinggi, DLH Kalsel Diminta Aksi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm