"Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU nanti," cetusnya baru-baru ini.
Usulan tersebut menurutnya telah disampaikan dalam kesempatan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
"Namun belum diambil keputusan terkait usulan tersebut," paparnya.
Baca Juga: PSU Banjarmasin Minim Sosialisasi, Warga Cemas Pemilih Turun Drastis
Seperti diberitakan sebelumnya, empat pasang calon bakal kembali memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin pada 28 April 2021.
Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PL-02-Kpt/6371/KPU-Kot/III/2021, yang menetapkan tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan harus melaksanakan PSU.
Keempat pasangan calon akan memperebutkan 29.056 suara dari 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dinilai bermasalah pada saat gelaran Pilkada Serentak 9 Desember 2020.