Banjarmasin, Sonora.ID - Hari Pemungutan Suara (HPS) biasanya ditetapkan sebagai hari libur untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Namun bagaimana dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin pada 28 April mendatang?
Rupanya Pemerintah Kota Banjarmasin masih melakukan kajian terhadap kebijakan libur saat PSU nanti, untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Mengingat PSU hanya digelar di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Murung Raya, Basirih Selatan dan Mantuil di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca Juga: KPU Banjarmasin Tak Jamin Partisipasi Pemilih di PSU Pilwali Meningkat
"Itu salah satu efek. Makanya terus kita pertimbangkan agar memaksimalkan keikutsertaan dalam menyukseskan PSU," ucap Pj. Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen.
Pihaknya masih melakukan kajian terhadap beberapa aspek dan manfaat libur saat PSU nanti. Tentunya dengan menyerap sejumlah masukan dari pihak terkait lainnya.
"Mudah-mudahan yang terbaik dan bijak untuk saudara kita saat PSU. Entah itu diliburkan atau tidak," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut terus didorong agar cepat ada keputusan sehingga dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
"Harapannya, tentu kehadiran warga kita untuk ikut serta di TPS saat PSU," tegasnya.
"Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU nanti," cetusnya baru-baru ini.
Usulan tersebut menurutnya telah disampaikan dalam kesempatan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
"Namun belum diambil keputusan terkait usulan tersebut," paparnya.
Baca Juga: PSU Banjarmasin Minim Sosialisasi, Warga Cemas Pemilih Turun Drastis
Seperti diberitakan sebelumnya, empat pasang calon bakal kembali memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin pada 28 April 2021.
Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PL-02-Kpt/6371/KPU-Kot/III/2021, yang menetapkan tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan harus melaksanakan PSU.
Keempat pasangan calon akan memperebutkan 29.056 suara dari 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dinilai bermasalah pada saat gelaran Pilkada Serentak 9 Desember 2020.