Denpasar, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali mengamankan pengamen yang sedang mengamen di Jalan Pidada Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa pengamen tersebut ditertibkan disaat pihaknya melakukan patroli lingkungan sembari mensosialisasikan protokol kesehatan PPKM. Diungkapkan, dari hasil pendataan pengamen tersebut bernama Paris berasal dari Luar Bali.
"Untuk tindak selanjutnya setelah dilakukan pembinaan akan dipulangkan ke daerah asalnya," jelasnya.
Selain itu, menurut Dewa Sayoga berdasarkan hasil dari pendataan ternyata mengamen dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan semenjak pandemi covid-19.
Walaupun demikian Dewa Sayoga mengaku mengamen tidaklah baik karena melanggar ketertiban umum.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa bagi yang melanggar akan ditertibkan dan akan mendapatkan sanksi sesuai perda yang ada.
"Pandemi memang sangat berdampak pada perekonomian, mengingat saat pandemi covid-19 ini banyak yang kehilangan pekerjaan. Namun dari pemantuan yang dilakukan ternyata banyak pengamen ada koordinator yang memantau dan mengkordinir mereka,"ungkapnya.
Untuk itu pihaknya secara rutin melakukan penertiban bahkan melakukan penertiban dengan menyamar berpakian preman. Dijelaskan bahwa keberadaan mereka sangat menganggu ketertiban umum.
"Untuk pengamen mereka bermodal gitar-gitar kecil,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Terjadi, Masyarakat Diharapkan Tetap Disiplin Prokes Saat Hari Raya
Dewa Sayoga menyampaikan bahwa untuk saat ini, pengamen itu diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk langkah selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya.
Agar hal ini tidak terjadi lagi, Dewa Sayoga berharap semua pihak ikut mengawasi, sehingga di Kota Denpasar tidak lagi ditemukan gelandangan dan pengamen.
“Ini tentu sangat menggangu dan bahkan bisa mengancam keselamatan pengendara dan keselamatan mereka,” tutupnya.