Nantinya, petugas dari pihak desa/kelurahan dengan armadanya langsung membawa sampah ke TPS maupun TPA. Jika pengangkutan dilakukan menggunakan motor cikar atau moci, sampah bisa dibawa ke TPS. Setelah di TPS akan diangkut oleh petugas DLHK ke TPA.
“Jika mereka menggunakan kendaraan roda empat atau lebih bisa langsung dibawa ke TPA oleh petugas dari desa/kelurahan,” terangnya.
Adi Wiguna juga menyampaikan untuk mengurangi masuknya sampah ke TPS maupun TPA, pihaknya mengimbau agar warga bisa melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
Dimana sampah organik bisa dimanfaatkan menjadi pupuk kompos, sedangkan sampah anorganik seperti gelas plastik maupun kaleng bekas bisa ditabung di bank sampah masing-masing wilayah.
Baca Juga: Bantu UMKM yang terdampak Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Sosilaisasikan Program BPUM