Banjarmasin, Sonora,ID – Sebuah video berdurasi 11 menit 37 mendadak viral di kalangan warganet, khususnya di Kabupaten Banjar.
Dalam video itu, seorang ulama berinisial WS, diduga berkampanye dengan mengajak masyarakat memilih salahsatu paslon gubernur dan wakil gubernur, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel yang digelar 9 Juni 2020 mendatang.
Menanggapi video viral di media sosial itu, Bawaslu Kalsel langsung turun ke lapangan, untuk melakukan penelusuran.
Baca Juga: Musiman, Warung Sakadup dan Manusia Gerobak Bakal Ditindak Pol PP Banjarmasin
Komisioner Bawaslu Kalsel, Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie, menerangkan bahwa pihaknya mengetahui adanya video tersebut dari media sosial.
“Hari ini Bawaslu Kalsel bersama Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan penelusuran untuk menyelidiki video tersebut,” terang pria yang akrab disapa Aldo.
Menurutnya, sebelum tanggal pelaksanaan PSU, dilarang adanya aktivitas kampanye. Jika memang terbukti, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pilkada.
“Sebelum PSU dilarang kampanye, kalau benar itu pelanggaran,” jelasnya.
Terpisah, terkait dugaan pelanggaran di video yang beredar tersebut, Ketuan Bawaslu Kalsel, Erna Kasyfiah mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu.
Hal itu mencari bukti-bukti, apakah pernyataan yang disampaikan dalam video itu benar adanya dan apakah videonya asli atau hanya hasil editan.
“Kita masih menunggu hasil penyelidikan dan penelusuran tim yang kini bertugas di lapangan,” pungkas Erna.
Baca Juga: Pasar Murah Sasar 12 Kelurahan di Banjarmasin, Hanya Untuk Pemegang Kupon