Di mana penambahan 10 Samsat tersebut telah dapat melengkapi 33 Kantor Samsat yang ada dan 5 Samsat Keliling serta eSamsat untuk memberikan pelayanan terhadap pemilik kendaraan bermotor seluruh Provinsi Riau.
Untuk proses mutasi, ganti STNK lima tahunan, rubah bentuk dan proses lainnya masih harus dilakukan di Kantor Samsat Induk.
Samsat ini juga dapat menerima pencetakan SKPD dan pengesahan STNK yang telah dibayarkan melalui aplikasi eSamsat. Adapun jam operasionalnya yaitu
Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB dan Jumat-Sabtu pada pukul 08.00-11.30 WIB.
Baca Juga: Pencegahan Covid-19 di Samsat, Jumlah Pemohon Terpaksa Dibatasi
"Kemudahan dan Keterjangkauan adalah tujuan penambahan Kantor Samsat ini, merupakan bagian dari pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat,"tegasnya.
Bahkan, sehari beroperasi perdana terlihat antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan
Kantor Samsat ini dan telah dilakukan proses penerimaan pajak dengan sukses tanpa halangan berarti. "Harapannya adanya
Samsat Pembantu ini dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dengan lebih dekat ini ketaatan pajak lebih baik dan semakin meningkatkan pendapatan daerah,"tutupnya.
Baca Juga: Pencegahan Covid-19 di Samsat, Jumlah Pemohon Terpaksa Dibatasi