Mengapa Tidak Ada Pelat Nomor Kendaraan Kode C di Indonesia? Ini Penjelasannya

19 April 2021 12:05 WIB
Kenapa Tidak Ada Pelat Nomor Kendaraan Kode C?
Kenapa Tidak Ada Pelat Nomor Kendaraan Kode C? ( Grid.id)

Sonora.ID - Setiap kendaraan pasti memiliki nomor polisi yang terpasang di depan dan belakang kendaraan, baik itu mobil, motor maupun truk.

Nomor polisi terdiri dari kombinasi huruf dan angka, satu atau dua huruf di depan, satu hingga empat angkat di tengah, satu sampai tiga huruf di belakang.

Nomor polisi tersebut tidak asal dibuat, ada makna tersendiri dari pelat nomor yang tertera di kendaraan kita.

Huruf pertama merupakan kode wilayah kendaraan itu, misalnya B untuk wilayah Jakarta, F untuk Bogor, BE untuk kendaraan dari Lampung, dan sejumlah kode wilayah lainnya.

Baca Juga: 3 Negara yang Tak Wajibkan Rakyatnya Memakai Masker, Kenapa?

Diurutan selanjutnya adalah beberapa angka, dan ini merupakan nomor polisi saat kendaraan di daftarkan.

Nomor ini didapatkan secara acak dengan sistem komputer dari kepolisian.

Dilanjut dengan urutan huruf yang merupakan kode dari kendaraan tersebut.

Misal,  B1234 BC, maka huruf B yang ada di urutan terakhir nomor kendaraan menunjukkan wilayah Jakarta Barat, sedangkan huruf C adalah huruf acak untuk membedakan dengan kendaraan lainnya.

Sadarkah kamu bahwa ada kode wilayah pelat nomor dari A - Z, kecuali pelat nomor dengan kode C.

Mengapa bisa tidak ada kode C?

Baca Juga: Makanan Dipanaskan Terus-Menerus, Dokter: Bahaya bagi Tubuh, Kenapa?

Berdasarkan beberapa pendapat, alasan tidak adanya kode wilayah yang dituliskan dengan huruf C adalah karena sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor yang dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Pada masa itu, masyarakat menggunakan dua bahasa yakni Bahasa Indonesia dan Belanda.

Hal ini yang membuat adanya ejaan lama yang berbeda dengan yang saat ini kita gunakan atau dikenal dengan ejaan Seowandi.

Pada ejaan Seowandi, huruf C adalah huruf yang sangat jarang digunakan,  biasanya C ditulis dengan ejaan TJ.

Baca Juga: Dokter: Kurangi Pemakaian Sun Screen dengan SPV Terlalu Tinggi, Kenapa?

Karena kode wilayah untuk pelat nomor sudah digunakan sejak masa penjajahan Belanda, maka sampai saat ini tak ada wilayah yang menggunakan huruf C.

Selain itu, ada pendapat lain kenapa tak ada wilayah yang menggunakan kode pelat nomor C.

Ketika Belanda menjajah Indonesia, Inggris juga rupanya ingin menguasai Indonesia.

Saat itu pemerintah Inggris kemudian membagi pasukan tentaranya ke berbagai daerah dalam 26 batalion atau kesatuan, yang dimulai dari huruf A sampai Z.

Untuk menandai kendaraan yang digunakan oleh pasukan Inggris, maka digunakanlah tanda dengan kombinasi huruf pertama sesuai kelompok pasukan mereka diikuti beberapa angka, dan ditutup dengan kode A untuk angkutan tambahan atau C yang menunjukkan angkutan barang.

Contoh wilayah Banten yang diduduki pasukan kesatuan A, Batavia yang sekarang Jakarta diduduki pasukan kesatuan B.

Baca Juga: Kenapa Banyak Orang yang Susah Keluar dari Toxic Relationship?

Namun, ada beberapa pasukan yang tidak ditugaskan untuk menduduki wilayah di Indonesia dan hanya digunakan sebagai kesatuan cadangan saja.

Kesatuan pasukan itu adalah kelompok C, I, J, O, Q, U, V, W, X, dan Y, inilah mengapa huruf-huruf itu tidak digunakan sebagai kode wilayah.

Kemudian, terkait fakta pelat C merupakan kode untuk kendaraan khusus.

Meski tak ada kendaraan pribadi yang menggunakan kode pelat ini, tapi ada loh kendaraan yang menggunakan kode pelat nomor ini.

Baca Juga: Hing: Jangan Jauhi Orang yang Suka Memberikan Kritik, Kenapa?

Pernahkah kamu melihat pelat nomor dengan kode CC atau CD, itu artinya kendaraan tersebut khusus.

Pelat CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sedangkan CD untuk kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

Artikel ini juga telah tayang di bobo.grid.id dengan judul Ada Kode A Sampai Z, Kenapa di Indonesia Tidak Ada Pelat Nomor dengan Kode C, ya? #AkuBacaAkuTahu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm