"Strategi Denny di medsos yang seakan mencitrakan dirinya sebagai calon yang bersih, tidak melanggar hukum, dan sebagai pihak yang dizolimi, terbantah secara hukum. Meski hanya disebut sebagai pelanggaran administrasi, secara hukum itu jelas pelanggaran", ujar Ricky Teguh, salah satu anggota tim hukum BirinMu, pada Minggu (18/04) sore.
Advokat muda jebolan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini meminta warga masyarakat Kalsel agar bersama-sama mengawasi dugaan pelanggaran Pilkada.
Khususnya bagi masyarakat di wilayah PSU, untuk aktif melaporkan pelanggaran dan memantau wilayahnya.
"Ini karena isu Denny Indrayana membawa orang-orang dari Jakarta untuk membantunya dalam PSU ini. Jangan sampai daerah kita disusupi elit Jakarta yang tidak kenal dan mengerti budaya dan hanya membikin ribut di wilayah Banua ini", cetus Ricky.
Baca Juga: PSU Kalsel Memanas, Safari Subuh Denny Indrayana Dilaporkan ke Bawaslu
Terpisah, pihak Denny Indrayana-Difriadi membenarkan laporan yang teregister mengenai spanduk berlogo Partai Demokrat yang memuat foto paslon tersebut yang bertuliskan "AYO BERATAAN BEIMBAIAN" Hijrah Gasan Banua.
Anggota Tim Kuasa Hukum Haji Denny-Difri (H2D), Muhammad Isrof Parhani mengatakan laporan memang telah teregister, namun apa yang ditudingkan belum bisa dikatakan terbukti.
"Kita lihat saya, ulun (saya) harus melihat hasilnya bagaimana. Hasil kajiannya bagaimana, baru kita bisa komentar masalah itu," ujarnya.
Saat proses penanganan laporan sebelum teregister, ia mengatakan calon gubernur dan wakil gubernur Denny Indrayana-Difriadi telah menyampaikan klarifikasi tertulis ke Bawalsu Kalsel. Selanjutnya, pihak Denny Indrayana-Difriadi menunggu hasil kajian perkara oleh Bawaslu Kalsel.
"Teregister, tapi hasil kita belum tahu. Klarifikasi sudah ulun (saya) serahkan kemarin ke Bawaslu Kalsel," pungkasnya.
Baca Juga: Tunjang Kinerja, Bawaslu Palembang Ajukan Pinjam/Pakai Aset ke Pemkot