Sosialisasikan Sensus Sat Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat Kepada 57 Bendasa Adat Di 4 Kabupaten

19 April 2021 17:25 WIB
Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana
Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana ( )

Bali, Sonora.ID - Dalam rangka mendukung pembangunan sistem sensus desa adat ke depan. Kini, mulai disosialisasikan Sensus sat kerthi semesta Bali berbasis desa adat kepada lima puluh tujuh (57) bendesa adat di Kabupaten Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Denpasar secara virtual, yang nantinya bertujuan untuk mendata seberapa banyak kekayaan budaya dan kearifan lokal yang ada pada masing-masing desa adat di Bali dalam upaya untuk mengembangkan sekaligus memberdayakan desa adat yang lekat dengan nilai-nilai kebudayaan Bali.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana saat sosialisasi sensus adat sesi 2, di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali.

Lebih lanjut, Pramana mengungkapkan bahwa Sensus sat kerthi semesta Bali berbasis desa adat ini, dilaksanakn berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah UU 6/2014 tentang Desa Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang dilatar belakangi bahwa Desa Adat memiliki wilayah, hak asal usul, hak-hak tradisional, susunan asli, serta otonomi asli untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Bali Buka Penggalangan Dana Untuk Bencana Alam NTT

Selain itu, Pramana juga menyampaikan bahwa pembangunan Bali mencakup tiga aspek utama, yakni alam, krama, dan kebudayaan Bali berdasarkan Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sat Kerthi.

Pelaksanaan sensus menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan potensi Desa Adat.

Diungkapkan, Sensus sat kerthi semesta Bali mencakup pendataan parahyangan, palemahan dan pawongan di seluruh 1.493 Desa Adat di Bali, yang nantinya akan bertujuan untuk mengetahui tersedianya sistem dan data base sumber daya desa adat yang ada, tersedianya data terpadu desa adat meliputi Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan serta pengambilan kebijakan dan pengembangan potensi desa adat serta langkah-langkah strategis untuk pembangunan desa adat ke depan.

Baca Juga: Kesdam IX Udayana Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 untuk Para Pengantar Lansia

Dalam Sensus sat kerthi semesta Bali berbasis adat ini, pendataan Sensus juga meliputi  identitas desa adat,  hukum adat (Awig-Awig,Pararem,Wicara dll),  kelembagaan pemerintahan desa adat (Prajuru, Sabha Desa, Kerta Desa, dll), lembaga adat (Paiketan Pemangku, Serati, Wredha, Pacalang, Yowana, Sekaa,dll),  utsaha desa adat (LPD, BUPDA, Koperasi), padruwen desa adat (Tanah, Bangunan, Sumber Daya, dll), parahyangan (Pura, Benda/Budaya Sakral), palemahan (Sumber Daya Alam, Budaya Tradisional, Kuliner, DTW, Akomodasi, Industri Kreatif, Fasilitas Kesehatan/ Pendidikan dll) dan Pawongan (Krama, Sulinggih, Pengobat Tradisional, Ketenagakerjaan).

"Hasil pendataan sensus nantinya akan tersaji dalam bentuk dashboard monitoring dan terintegrasi dalam peta digital Provinsi Bali. Yang nanti dapat di akses di : https ://sensusadat.baliprov.go.id, https ://sso.baliprov.go.id dan https ://sikuat.baliprov.go.id,"ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali I Made Gunaja menambahkan bahwa pada saat pendataan di lapangan agar instrumen manual diisi terlebih dahulu sebelum menginput ke aplikasi sensus, hal ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan koreksi, keterlibatan OPD turut serta ke lapangan karena datanya spesifik sehingga untuk memudahkan penginputan dilakukan sosialisasi melalui tiga (3) metode yakni secara virtual, secara bertahap melalui pertemuan tatap muka di 57 kecamatan, video tutorial via YouTube dan koordinasi intensif dengan tim sensus di Kabupaten.

Baca Juga: 5 Tradisi yang Dilakukan Umat Hindu Saat Merayakan Hari Raya Galungan

"Di masa pandemi Covid-19 tentu saja akan terjadi hambatan sehingga semuanya belum tentu akan berjalan kondusif seperti yang kita harapkan, dengan adanya berbagai model desa adat yang memiliki karakteristik yang berbeda pula dan penguasaan IT oleh petugas sensus tentu akan berpotensi menjadi hambatan dalam pengisian instrumen (input data) disamping juga akan adanya kemungkinan gangguan koneksi signal yang kurang baik. Sehingga perlu dilakukannya pengkoordinasian pelaksanaan sensus dengan matang sekaligus memfasilitasi jaringan internet untuk meng-upload data di aplikasi sensus, dengan maksud akan dapat membantu mempublikasikan kegiatan sensus kepada masyarakat,"terangnya.

Kegiatan sensus ini akan mendukung visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dalam wacana memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan kehidupan krama Bali yang meliputi parahyangan, pawongan dan palemahan.

Baca Juga: Cara Membuat Sambal Matah Khas Bali, Segar dan Harum Daun Jeruk!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm