Ia juga mengklaim sudah mengingatkan anggotanya untuk tidak mengikuti turnamen yang disponsori oleh portal judi online atau yang terindikasi judi dalam permainannya.
Jika tetap ikut turnamen yang digelar dengan sponsor portal judi, sanksi dikeluarkan dari keanggotaan ESI juga mengancam peserta yang nekat.
“Jika turnamen s-Sport dengan sponsor perjudian online tetap berlangsung, maka hal itu jadi preseden buruk bagi perkembangan e-Sport di provinsi ini, yang mayoritas penduduknya muslim dan dikenal relijius,” tambah Lutfi.
Terlebih, perjudian dalam bentuk apapun juga dilarang oleh agama dan hukum yang berlaku di negeri ini, sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam turnamen.
Termasuk juga harus adanya ketegasan dari aparat terkait untuk menertibkan turnamen-turnamen yang mengandalkan pendanaan dari sponsor portal judi online.
Baca Juga: Ditarget Jadi Ekowisata, 15 Hektar Lahan Kebun Raya Banua Bermasalah