DPRD Kalsel Kecam Turnamen e-Sport yang Disponsori Portal Judi Online

20 April 2021 11:37 WIB
Sedang Tren di Era Milenial, Inilah Perbedaan Atlet eSports dan Gamers
Sedang Tren di Era Milenial, Inilah Perbedaan Atlet eSports dan Gamers ( Pexels)

Banjarmasin, Sonora.ID – Munculnya salah satu turnamen e-Sport di Kalimantan Selatan yang disponsori salah satu portal judi online, membuat resah banyak pihak.

Salah satunya Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, yang secara tegas menolak digelarnya turnamen dan meminta pihak terkait menertibkannya.

Ia menilai, dilibatkannya portal judi online sebagai sponsor sama saja dengan mengajarkan generasi muda untuk berjudi.

Bahkan tak menutup kemungkinan malah jadi preseden buruk bagi perkembangan e-Sport yang sudah diakui sebagai salah satu cabang olahraga yang seharusnya melahirkan atlet-atlet gaming yang berkualitas.

Baca Juga: Jabat Ketua E-Sport Palembang, Finda Fokus Lahirkan Atlet E-Sport Berbakat

“Semestinya dapat ditertibkan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) cabang olahraga e-Sport,” tuturnya.

Politikus Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang E-Sport Indonesia (ESI) Kota Banjarmasin itu secara tegas mengancam akan mengundurkan diri jika tidak ada langkah tegas dari pihak terkait.

“Bila stakeholder atau pengurs ESI tidak dapat menghadirkan perlindungan terhadap generasi muda di provinsi ini, saya mundur dari kepengurusan,” tegasnya.

Baca Juga: Jabat Ketua E-Sport Palembang, Finda Fokus Lahirkan Atlet E-Sport Berbakat

Ia juga mengklaim sudah mengingatkan anggotanya untuk tidak mengikuti turnamen yang disponsori oleh portal judi online atau yang terindikasi judi dalam permainannya.

Jika tetap ikut turnamen yang digelar dengan sponsor portal judi, sanksi dikeluarkan dari keanggotaan ESI juga mengancam peserta yang nekat.

“Jika turnamen s-Sport dengan sponsor perjudian online tetap berlangsung, maka hal itu jadi preseden buruk bagi perkembangan e-Sport di provinsi ini, yang mayoritas penduduknya muslim dan dikenal relijius,” tambah Lutfi.

Terlebih, perjudian dalam bentuk apapun juga dilarang oleh agama dan hukum yang berlaku di negeri ini, sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam turnamen.

Termasuk juga harus adanya ketegasan dari aparat terkait untuk menertibkan turnamen-turnamen yang mengandalkan pendanaan dari sponsor portal judi online.

Baca Juga: Ditarget Jadi Ekowisata, 15 Hektar Lahan Kebun Raya Banua Bermasalah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm