Danny menjelaskan Perda 41 mengatur terkait pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan pembentukan RT dan RW. Kemudian juga mengatur terkait kepengurusannya.
“Tidak pernah mengatur soal Ketua RT, Ketua RW. Pengurus RT/RW memang masuk ketua, tapi kalau pemilihan (ketua) itu beda. Kan pemilihan ketua umum dulu, baru pemilihan pengurus,” tutupnya.
Baca Juga: Minim Kontribusi, Wali Kota Makassar: Perusda Resetting Juga