Makassar, Sonora.ID - Revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 7 tahun 2017 menjadi rujukan dan legalitas pergantian seluruh ketua RT dan RW di Kota Makassar.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan pihaknya sedang menyusun perwali baru sebagai pengganti regulasi tersebut.
"Karena saya ini batalkan dan terbitkan perwali baru, berarti demisioner otomatis. Cocok toh? Jadi apanya yang melanggar hukum," ujar Danny di kediaman pribadinya, Selasa (20/4/2021).
Selama ini menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW.
Baca Juga: Minim Kontribusi, Wali Kota Makassar: Perusda Resetting Juga
Dia menambahkan perwali baru nantinya akan menjadi acuan proses penunjukan ribuan penjabat sementara (Pj) pengganti ketua RT dan RW.
"Kalau Plt itu sementara. Ini Pj. Masa (jumlah) Pj cuma tiga ? Tambah 6.000 lagi," ujar Danny di kediaman pribadinya, Selasa (20/4/2021).
Danny menanggapi keputusannya yang menonaktifkan seluruh Ketua RT dan RW yang disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 41 tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat. Dia memandang anggapan itu keliru seiring berbeda konteks.
Baca Juga: Dukung Makassar Recover, Birokrat dan Professor Se-Kota Makassar Buat Forum
"Di Perda 41 itu tidak mengatur pemilihan Ketua RT dan Ketua RW. Dia hanya mengatur pemilihan pengurus. Tidak ada urusannya dengan ini,” tegasnya.
Danny menjelaskan Perda 41 mengatur terkait pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan pembentukan RT dan RW. Kemudian juga mengatur terkait kepengurusannya.
“Tidak pernah mengatur soal Ketua RT, Ketua RW. Pengurus RT/RW memang masuk ketua, tapi kalau pemilihan (ketua) itu beda. Kan pemilihan ketua umum dulu, baru pemilihan pengurus,” tutupnya.
Baca Juga: Minim Kontribusi, Wali Kota Makassar: Perusda Resetting Juga